Dua Wanita Muda Ini Digelandang Polisi Edarkan Ineks

Ogan Ilir — Jajaran satuan resort (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir, mengamankan dua wanita muda pengedar narkoba jenis ineks.

Diketahui, kedua wanita ini bernama Suimi (36) warga Jalan Kapten Robani Kadir Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin sedangkan satunya lagi Lia Agustina (19), warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.


Kedua wanita muda, pengedar dari luar daerah Ogan Ilir ini dibekuk saat hendak transaksi di wilayah Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Rabu (31/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 butir inek merk Barcelona yang disimpan dalam bungkusan permen KISS, dua Hp, satu tas, dan satu sepeda motor Beat Nopol BG 2285 FW.

“Kedua tersangka ini diamankan berkat laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Tebing Gerinting,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, Sabtu (3/4/2021) dalam siaran persnya.

Lanjutnya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, guna diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk pengembangan lebih lanjut, dari mana mereka mendapatkan barang (inek) tersebut,” pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar