Sempat Cekcok Mulut, Oknum Security di Muara Enim Bacok Teman Se-Profesi

MUARA ENIM Team Tarantula unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim tak butuh waktu lama berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap security di lokasi pembangunan PLTU Sumsel I, Jum’at (03/12/2021) di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.

Informasi dihimpun, Pelaku tersebut diketahui bernama Johanes alias Johan (37) seorang security di PLTU Sumsel I dan pelaku tersebut tercatat sebagai warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Muara Enim.


Diungkapkan, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, mengungkapkan bahwa benar adanya, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiyaan.

“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagai yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan pelaku atas nama Johanes (37) warga desa Belimbing Jaya, kecamatan Belimbing. Dimana kejadiannya terjadi di lokasi Penchingpen PLTU Sumsel I Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kab.Muara Enim,”ungkapnya, Minggu (05/12/2021) pada awak media

Lanjutnya, pelaku diamankan pihaknya setelah adanya laporan dari korban berinisial SH (47) yang juga seorang karyawan (Security) PLTU Sumsel I. Dimana ia telah mengalami pembacokan yang dilakukan pelaku Johanes .

“Dimana saat itu korban dan rekannya tengah berjaga di lokasi Plane Chingpen PLTU Sumsel I, lalu datang 1 unit mobil Xenia yang hendak mengambil barang yang ada di lokasi tersebut. Kemudian dicegah oleh korban dan temannya, tidak lama setelah itu datang pelaku Johanes menemui korban sambil marah-marah dengan nada keras dan menunjuk-nunjuk kearah wajah pelapor hingga terjadilah cek Cok mulut antar mereka,”bebernya.

Masih kata Kapolsek, setelah itu pelaku pergi dan kembali lagi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacok korban mengunakan golok tersebut hingga mengenai punggung sebelah kiri korban, punggung tangan sebelah kiri dan lengan sebelah kiri bagian atas.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di bagian punggung tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian lengan sebelah kiri bagian atas, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti,”lanjutnya.

Terakhir, Sofiyan menegaskan pihaknya telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan berupa sebilah senjata tajam jenis golok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar