Dendam Membara Kakak Beradik di Muara Enim Habisi Nyawa Tetangga Sekampung

MUARA ENIM Gerak cepat Satuan Reskrim Pelopor Polres Muara Enim di bawah komando Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma patut di acungi jempol. Pasal nya, tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Muara Enim bekerjasama dengan Polsek Tanjung Agung dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis berencana kepada korban S (60) di Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

” Pelaku pembunuhan ini ada dua orang yakni inisial H (40) dan S (42) satu desa dengan korban sendiri. Dimana kedua pelaku pembunuhan ialah kakak-beradik karena dilatar belakangi adanya dendam ,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Muara Enim Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam siaran pers, Selasa (23/11/2021) kepada awak media di Mapolres Muara Enim.


Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut dilakukan kurang lebih 1×24 jam dari kejadiannya. Dimana, atas terjadinya insinden pembunuhan tersebut di sala satu kebun milik tersangka sendiri yang mana insiden tersebut terjadi karena adanya motif dendam antara pelaku dan korban.

Dari penangkapan tersebut, Lanjutnya Indarmawan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu, 2 pucuk senpira rakitan jenis kecepek, dan sebilah golok.

” Untuk kedua tersangka sendiri kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dangan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, insinden pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Minggu pukul 02.00 siang di salah satu kebun milik korban. Dimana korban sendiri tewas di tempat akibat luka dari luka sabetan golok yang mengenai lehernya serta 1 kali tembakan mengenai punggung korban.

” Insinden pembunuhan tersebut terjadi karena sudah di rencanakan oleh kedua pelaku 1 bulan lebih lamanya, dan Alhamdulillah untuk kedua pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin jam 05.00 sore kurang lebih 1×24 jam dari kejadian,” terangnya.

Ditambahkannya, saat penangkapan, kedua pelaku nyaris melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengibas-ngibaskan sembilah parang kepada petugas saat hendak ditangkap. Namun atas kesigapan petugas kedua tersangka akhirnya berhasil di amankan.

“Untuk motif pembunuhan sendiri, menurut pengakuan kedua tersangka karena adanya dendam ya antara pelaku dengan korban yang mana menurut pengakuan kedua tersangka, korban sering sekali menghina dan menjelek-jelekan, tersangka dan keluarga kepada si pelaku,”bebernya.

Sementara itu kedua pelaku saat dibincangi awak media mengaku, keduanya tidak menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut dan merasa sangat puas telah melakukan pembunuhan kepada korban.

Kami bedua tidak menyesal pak telah membunuh Dia (korban.red), malahan kami sangat puas sekali, karena 10 tahun kami nahankan dendam ini, dari ejakan korban dan hinaan seeta suka menfitna kami,” pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar