Akhirnya Polisi Tangkap Paman Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Keponakan di Sumsel

PALEMBANGPelaku pencabulan terhadap keponakannya akhirnya berhasil ditangkap polisi RO (20), pelaku rudapaksa (pencabulan) terhadap anak dibawah umur tepatnya 7 tahun dan 3 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap tim Subdit 4 Renakta di-backup tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Junaidi SH pukul 03.00 WIB, Rabu (13/10/2021).


Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga telah merudapaksa korban.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021) pada awak media.

Lebih lanjut Masnoni menuturkan, hingga kini petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun tersebut. Namun, tersangka tetap tidak mengakui melakukan tindakannya.

“Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun kita tetap fokus pada bukti-bukti, seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang,”tambahnya.

Lanjut Kompol Masnoni menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan dan keamanan, saat ini kedua korban dan ibunya telah ditempatkan di save house (rumah aman).

Masnoni menjelaskan, tujuan ditempatkannya kedua korban dan ibunya di save house, selain faktor keamanan juga untuk lebih memudahkan penyidikan.

“Tidak hanya itu namun kita juga menyiapkan seorang psikiater yang diharapkan akan dapat menggali lebih detial lagi informasi dari kedua korban yang masih anak-anak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini kedua korban masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa setelah melakukan tindakan asusila terhadap diduganya dua korban, pelaku mengancam kedua korban sambil mencubit agar tidak menceritakannya kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku Ro dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.

Sebelumnya diberitakan, tindakan asusila tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Senin (11/10) sore.

Menurut laporan ibu korban, kejadian tersebut sudah berulang kali, dan terakhir diketahui pada pertengahan September 2021 lalu.

Perum GEMA


Komentar