Smartizen – Warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mengeluhkan penurunan hasil panen kelapa sawit dan karet secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dugaan sementara, kondisi tersebut terjadi akibat pencemaran limbah dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) di wilayah tersebut.
M. Iskandar (47), warga Dusun Tujuh, Desa Gunung Megang Dalam, mengungkapkan bahwa dari 15 hektar kebun yang ia kelola, sekitar 3 hektar kini terdampak limbah dari aktivitas perusahaan tambang yang berdampingan langsung dengan lahan miliknya di area Ataran Sungai Hande.
“Kalau hujan, limbah dari perusahaan itu tumpah dan mengalir ke kebun saya karena letaknya berdampingan dengan KPL dan conveyor mereka,” ujar Iskandar, Rabu (8/10).
Iskandar menyebut, sejak 2019, hasil panen sawit dan karet terus menurun. Sebelum tercemar, kebun sawitnya bisa menghasilkan 4 ton setiap dua minggu, namun kini hanya sekitar 2 ton. Bahkan, pernah dalam satu kali panen, hanya terkumpul 8 kwintal dari 500 batang sawit.
Penurunan serupa juga terjadi di kebun karet seluas 1 hektar. Dari sebelumnya 80–100 kilogram per minggu, kini hanya 30–40 kilogram.
“Genangan air dan lumpur dari limbah bisa setinggi dada orang dewasa. Kalau begini terus, bisa habis kebun kami,” keluhnya.
Kebun tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun sejak 2006. Namun, menurut Iskandar, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan memadai atas laporan warga.
“Saya sudah sampaikan keluhan ke Humas PT RMK tahun 2023, tapi tidak ada respon,” ujarnya kecewa.
Iskandar berharap pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar penyebab penurunan hasil panen dapat dipastikan dan masyarakat tidak terus merugi.
Dikonfirmasi terpisah, Public Relation PT RMK, Caecilia Brahmana, menyatakan bahwa perusahaan saat ini fokus pada program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
“Terkait permasalahan lainnya, apabila memang terbukti ada dampak yang diakibatkan oleh operasional perusahaan, kami akan membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Caecilia.
Ia juga menegaskan bahwa PT RMK telah melengkapi seluruh perizinan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Kasus dugaan pencemaran ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi ekosistem lokal dan keberlangsungan ekonomi warga di Desa Gunung Megang Dalam.
Pengamat lingkungan dari Universitas Sriwijaya, Dr. Heri Santoso, menilai perlunya uji laboratorium terhadap kualitas air dan tanah di sekitar area tambang untuk memastikan dugaan pencemaran.
“Langkah cepat dari pemerintah daerah sangat penting. Jika benar terjadi pencemaran, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan kompensasi kepada warga terdampak,” ujarnya.
Bagi Iskandar dan warga lainnya, kebun bukan hanya sumber penghasilan, tetapi juga warisan keluarga. “Kami hanya ingin keadilan. Kalau benar ada limbah, tolong dibersihkan, jangan sampai rusak semua,” tutupnya.(aep)
