Smartizen – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengaku belum menerima laporan detail terkait insiden kecelakaan kerja (fatality) yang melibatkan dua unit truk HD milik PT Pamapersada Nusantara di lingkungan pertambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, Ph.D usai melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan kuliah umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Serba Guna (GSG) Tanah Putih, Senin (9/2).
Kuliah umum tersebut digelar dalam rangka Bulan K3 Nasional dengan mengusung tema “Meningkatkan Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Pendekatan People-Centric Safety”, yang juga dirangkai dengan agenda peninjauan ke PT Bukit Asam.
Dalam paparannya, Prof. Yassierli menegaskan bahwa isu K3 masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
“Di momentum Bulan K3 ini, saya hadir untuk memberikan pembekalan dan arahan. Kita masih punya pekerjaan rumah yang banyak terkait K3, termasuk tantangan-tantangan yang kita hadapi ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang aman dan berkelanjutan.
Namun, saat disinggung terkait insiden fatality yang melibatkan dua kendaraan Heavy Dump Truck (HD) milik PT Pamapersada, Menteri Ketenagakerjaan mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai kejadian tersebut.
“Saya belum dengar detailnya, nanti akan kita cek kejadiannya seperti apa,” pungkas Prof. Yassierli singkat.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan kerja fatal di area pertambangan PT Bukit Asam, tepatnya di Pit SJS, Bangko Tengah, yang diduga melibatkan dua unit truk HD milik PT Pamapersada Nusantara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, melibatkan unit HD 5195 dan HD 5211. Korban diketahui merupakan operator HD 5211.
Kecelakaan diduga bermula saat unit HD 5195 yang dikemudikan oleh operator berinisial PE bergerak dari sisi kiri unit HD 5211. Pada saat bersamaan, unit HD 5195 mengalami slip dan menabrak unit HD 5211 yang dioperasikan oleh WN.
Saat kejadian, korban dilaporkan masih berada di luar kabin, sehingga mengalami cidera serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun meninggal dunia pada Minggu, 1 Februari 2026.
Hingga kini, pihak terkait masih menunggu hasil penelusuran dan laporan resmi guna memastikan kronologi serta langkah evaluasi lanjutan terhadap penerapan standar K3 di area tambang tersebut.(aep)
