Home / Smart Eco/ Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Pemkab Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar

Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Pemkab Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar

Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Pemkab Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar

Editor: smartizen
6 February 2025
20:43 WIB

SMARTIZEN — Mengatasi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 Kg bagi masyarakat prasejahtera di Kabupaten Muara Enim, Kamis (06/02/2025) Pemkab. Muara Enim bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar operasi pasar di 8 desa/kelurahan pada 2 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung Pj Bupati Muara Enim, H Henky Putrawan yang dihadiri pula Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimmy Wijaya ini disalurkan 5.040 tabung elpiji 3 Kg di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul sehingga diharapkan ketersediaan dapat kembali normal dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pj Bupati didampingi Forkopimda dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan.

“Kami menjamin pasokan elpiji masih aman dan mencukupi sesuai kuota yang telah diatur PT. Pertamina Patra Niaga serta HET yang telah ditetapkan,”ungkapnya.

 

Kemudian, ia menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 127/KPTS/Disperindag-ESDM/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yaitu Rp. 18.500,- per tabung pada pangkalan dengan radius 60 Km dari SPBE, sedangkan di pangkalan dengan radius lebih dari 60 Km dari SPBE terdapat penambahan Rp. 172,- per tabung untuk setiap penambahan 10 Km-nya. Kemudian untuk pangkalan yang melewati daerah perairan sungai ataupun perbukitan sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama, maka terdapat penambahan untuk ongkos angkut Rp 4.000., pertabung.

“Ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada karena elpiji yang disalurkan berasal dari 4 SPBE berbeda, yaitu SPBE Muara Lawai, SPBE Prabumulih, SPBE Indralaya dan SPBE Kertapati sehingga nantinya masing-masing agen akan mengambil dari SPBE terdekat dari lokasi penyalurannya,”tuturna.

 

Terakhir, ia menjelaskan ketentuan ini telah dikaji dan disepakati bersama.

 

“Ketentuan tersebut telah dikaji dan disepakati bersama serta mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan,”pungkasnya.